Minggu, 28 Februari 2010

Audit Lingkungan

Audit Lingkungan
Pengertian audit lingkungan
• Proses menemukan tingkat yang dipilih dari suatu organisasi untuk mentaati persyaratan peraturan dan kebijakan serta standar internal.
Menurut The International Chamber of Commerce 1989:
• Audit lingkungan merupakan pengujian yang sistematis dari interaksi antara setiap operasi usaha dengan keadaan sekitarnya.
Falsafah manajemen lingkungan
1. Pemecahan masalah
2. Mengelola ketaatan
3. Mengelola kepastian lingkungan
Manfaat Audit lingkungan
Untuk meningkatkan efektifitas manajemen dan rasa memperbaiki aktifitas pengelolaan lingkungan yang ada
Audit lingkungan di Indonesia
Sesuai dengan GBHN 1993, sistem yang dianut dalam pelaksanaan pembangunan nasional adalah pembangunan yang berwawasan lingkungan.
“Pembangunan yang dilakukan untuk mengolah sumber daya alam, tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.”
 Dasar hukum upaya pelestarian lingkungan hidup adalah Undang undang no 4 tahun 1982 tentang ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup
 Pelaksanaan audit lingkungan hidup bersifat sukarela dan pemerintah tidak mewajibkan semua perusahaan melakukan audit lingkungan, namun pemerintah berhak melakukan pemeriksaaan
Auditing sebagai komponen dari manajemen lingkungan:
– Manajemen lingkungan merupakan kerangka kerja atau metode untuk menuntun organisasi dalam mencapai dan mempertahankan kinerja sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Sistem manajemen lingkungan terdiri dari:
1. Perencanaan
2. Pengorganisasian
3. Menuntun dan mengarahkan
4. Mengkomunikasikan
5. Mengendalikan dan menelaah


kesimpilan:
audit lingkungan merupakan suatu system manajemen lingkungan kerangka kerja atau untuk menuntun suatu organisasi untuk mencapai dan mempertahankan kinerja sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

tahap evolusi dalam manajemen dari aktivitas lingkungan : pemecahan masalah, mengelola ketaatan , dan mengelola kepastian lingkungan.

dosen: RENNY NUR'AINY

Tidak ada komentar:

Posting Komentar